KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan Puji dan Rasa Syukur sedalam dalamnya Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa bahwa pada 28 Oktober 2014
Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian telah ditetapkan Badan Hukum Oleh Bupati
Muara Enim dengan Surat Keputusan Nomor : 908/BH/VII.2/2014, yaitu tentang
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian, Jalan Reformasi
Nomor 89 Kelurahan Pasar 1 Pelita Sari Muara Enim Kecamatan Muara Enim
Kabupaten Muara Enim.
Sebagai tindak lanjut Penetapan Badan Hukum Koperasi
tersebut Pengurus dan Anggota Koperasi
Serba Usaha Serasan Berlian telah melakukan Rapat Anggota dalam rangka menyusun
Program Kerja Koperasi baik program Jangka Pendek , Jangka Menengah maupun
Jangka Panjang. Bidang Usaha yang akan dilakukan adalah Jual Beli
Karet/Bokar (Bahan Olah Karet) sebagai
langkah awal kegiatan Koperasi.
Untuk
mewujudkan keinginan tersebut telah dibentuk kelompok-kelompok petani karet
yang tersebar Dilima (5) Kecamatan dalam
Kabupaten Muara Enim dan Kelompok itu sudah menjadi Anggota Koperasi Serba
Usaha Serasan Berlian . Kelima Kecamatan itu meliputi : Kecamatan Muara Enim,
Kecamatan Rambang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan
Lawang Kidul. Koperasi Serba Uasa
Serasan Berlian terus menata rencana kegiatan usaha dimana anggotanya terdiri
dari berbagai profesi terutama Petani Karet, Petani Sawit dll.
Akhirnya Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian
dengan kemampuannya terus menjalin
hubungan kerjasama kepada pihak Pemerintah , Perusahaan, Pelaku Dunia Usaha
untuk pengembangan Unit –unit usaha dimasa yang Akan Datang
.
C. STRUKTUR ORGANISASI KOEPRASI
SERBA USAHA SERASAN BERLIAN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar