Senin, 12 Januari 2015

PROFIL KSU SERASAN BERLIAN




        KATA PENGANTAR


            Dengan mengucapkan Puji dan Rasa Syukur sedalam dalamnya Kehadirat Tuhan  Yang Maha Esa bahwa pada 28 Oktober 2014 Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian telah ditetapkan Badan Hukum Oleh Bupati Muara Enim dengan Surat Keputusan Nomor : 908/BH/VII.2/2014, yaitu tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian, Jalan Reformasi Nomor 89 Kelurahan Pasar 1 Pelita Sari Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
            Sebagai  tindak lanjut Penetapan Badan Hukum Koperasi tersebut Pengurus dan  Anggota Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian telah melakukan Rapat Anggota dalam rangka menyusun Program Kerja Koperasi baik program Jangka Pendek , Jangka Menengah maupun Jangka Panjang. Bidang Usaha yang akan dilakukan adalah Jual Beli Karet/Bokar  (Bahan Olah Karet) sebagai langkah awal kegiatan Koperasi.
            Untuk mewujudkan keinginan tersebut telah dibentuk kelompok-kelompok petani karet yang tersebar Dilima  (5) Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim dan Kelompok itu sudah menjadi Anggota Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian . Kelima Kecamatan itu meliputi : Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Rambang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Lawang Kidul.  Koperasi Serba Uasa Serasan Berlian terus menata rencana kegiatan usaha dimana anggotanya terdiri dari berbagai profesi terutama Petani Karet, Petani Sawit dll.
Akhirnya Koperasi Serba Usaha Serasan Berlian dengan  kemampuannya terus menjalin hubungan kerjasama kepada pihak Pemerintah , Perusahaan, Pelaku Dunia Usaha untuk pengembangan Unit –unit usaha dimasa yang Akan Datang
.
C.  STRUKTUR ORGANISASI KOEPRASI SERBA USAHA SERASAN BERLIAN







Tidak ada komentar:

Posting Komentar